KITAINDONESIASATU.COM – Program penghapusan sanksi pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sedang berlangsung di DKI Jakarta. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sehingga mereka hanya perlu membayar pokok pajak tanpa sanksi keterlambatan.
Pemutihan pajak ini dilaksanakan dalam rangka perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta sekaligus menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program ini dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka dan menjadi hadiah spesial bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi resmi, pemutihan mencakup penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku selama 75 hari, mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan perlu memperhatikan persyaratan berikut:
Lokasi Layanan
Perpanjangan pajak tahunan dapat dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, dan SAMSAT Outlet.
Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) memerlukan cek fisik kendaraan, kwitansi pembelian, dan hanya dilayani di SAMSAT Induk.
Dokumen yang Dibutuhkan
KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Pastikan semua dokumen lengkap.
Aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store, lalu lakukan registrasi menggunakan NIK, email, nomor ponsel, dan verifikasi e-KTP serta wajah.
Tambahkan data kendaraan, unggah dokumen yang diminta, dan cek rincian kewajiban pembayaran.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay atau langsung di Kantor Pos terdekat.
