KITAINDONESIASATU.COM-Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid terlihat bingung ketika dikonfirmasi mengenai temuan adanya Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait 9.106 reklame yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang yang diduga ilegal.
“Yang mana ya?” ujar Maesyal seperti dikutip BantenNews.co.id, Kamis (7/8/2025).
Maesyal mempersilakan langsung bertanya ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) agar mendapat informasi detail terkait reklame yang dipersoalkan BPK Perwakilan Banten. “Tanyakan langsung ke Bapenda, bisa dijelaskan secara detailnya,” pintanya.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, sebelumnya mengakui bahwa temuan BPK tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga menjadi tamparan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, mulai dari tingkat kecamatan, Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Ini jadi tamparan keras bagi semua pihak, termasuk kami di pemerintah daerah,” tegasnya.
Bahkan, Intan langsung menginstruksikan kepada dinas terkait untuk menginventarisir reklame yang bermasalah untuk segera ditertibkan seusai menerima laporan dari BPK perwailan Banten.
Ke depan, lanjut Intan, tidak ada lagi toleransi terhadap pengusaha yang mendirikan reklame tanpa izin resmi. “Yang benar kita pertahankan, yang salah kita bereskan. Tidak bisa ada lagi reklame yang seenaknya muncul tanpa izin dan tidak bayar pajak. Itu merugikan kita semua daerah, warga, dan lingkungan,” ujarnya.
