News

DPRD Lebak Desak Satlantas Lebak Tindak Truk Pengangkut Tanah

×

DPRD Lebak Desak Satlantas Lebak Tindak Truk Pengangkut Tanah

Sebarkan artikel ini
truktanah
Truk pengangkut hasil tambang yang setiap saat menghiasi jalan raya di Banten. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM-DPRD Kabupaten Lebak mendesak Satlantas Polres Lebak untuk segera menindak truk pengankut hasil galian tanah merah di wilayah Lebak. Sebab, sebagian besar sopir truk besar tersebut mengaku tidak mengantongi surat kelengkapan kendaraan.

Yanto, Wakil Ketua l DPRD Lebak mengatakan, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di beberapa titik galian tanah di Kecamatan Maja dan Curugbitung, hampir semua sopir tidak membawa kelengkaapan kendaraan, baik STNK maupun SIM.

“Kami langsung tanya kepada sopir angkutan tanah merah dan mereka mengaku tidak membawa STNK dan SIM, karena disimpan pemilik armada. Jadi, jika terjadi sesuatu di jalan, itu urusan pemilik armada,” kata Yanto, kepad wartawan, Kamis (7/8/2025).

Masih kata Yanto, kondisi ini diduga sudah berjalan cukup lama dan jelas-jelas sudah melanggar peraturan lalu lintas. Para sopir mengaku tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, karena perintah pemilik armada yang mengharuskan demikian. “Harusnya ditindak, jangan terus dibiarkan. Jadi, truk tanah yang selama ini melintasi dan beroperasi di Lebak, semuanya bodong,” tegasnya.

Untuk itu, Yanto mendesak Satlantas Polres Lebak secepatnya melakukan penindakan terhadap truk-truk pengankut tanah merah. Apalagi, keberadaan truk tanah tersebut sering membuat tidak nyaman warga dan pengendara yang melintas, akibat parkir disembarang tempat dan hampir menghabiskan badan jalan. “Siapa lagi kalau bukan Satlantas yang menindak, karena yang berwenang memeriksa kelengkapan kendaraan di jalan hanya polisi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebak AKP M Hafidz saat dimintai keterangan mengata­kan akan melakukan tindakan. Akan tetaoi, secara prosedural, dalam penegakan hukum lalu lintas, dia mengaku hanya dapat melakukan tilang apa­bila pelanggaran ditemu­kan secara langsung saat kendara­an sedang beroperasi di jalan umum.

“Iya hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Lalu Lintas,” kata AKP M Hafidz. 

Hafidz mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi bersama  instansi terkait agar penertiban ber­jalan sesuai aturan yang berlaku. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *