KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang divonis bersalah dalam kasus suap Harun Masiku, adalah murni kewenangan Presiden. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Senin 4 Agustus 2025 menjelaskan bahwa amnesti hanya menghapus hukuman pidana yang harus dijalani, bukan status hukum Hasto sebagai pihak yang terbukti bersalah.
“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja,” ujar Setyo. “Sehingga orang yang mendapat amnesti dari presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.”
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa secara hukum, Hasto tetap terbukti melakukan perbuatan pidana suap. Pemberian amnesti oleh Presiden, yang disetujui DPR, merupakan hak prerogatif kepala negara sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Sebelumnya, dalam Kongres PDIP di Bali pada Sabtu (2/8), Megawati menyampaikan pernyataan yang cukup emosional menanggapi amnesti kepada Hasto.
Megawati menyebut dirinya merasa aneh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa amnesti Hasto tidak akan mempengaruhi pencarian buronan Harun Masiku. “Pengejaran Harun Masiku sedang kita lakukan,” tegas Asep. KPK akan terus memproses tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Donny Tri Istiqomah, untuk memastikan kasus ini tuntas.

