KITAINDONESIASATU.COM – Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan Kelas IIB Serang saat seorang narapidana berinisial TIKUK resmi dibebaskan melalui amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto. TIKUK tak kuasa membendung air mata ketika langkahnya meninggalkan rutan, menandai awal baru dari perjalanan hidupnya.
Kepala Rutan Serang, Rangga Permata, memastikan proses pembebasan berjalan sesuai prosedur ketat dan penuh kehati-hatian. “Semua sudah diverifikasi, dari administrasi sampai pelaksanaan di lapangan. TIKUK kini resmi bebas dan kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Amnesti ini dinilai bukan sekadar pengampunan, namun sebuah simbol keadilan sosial dan rekonsiliasi, yang menjadi ciri khas kepemimpinan Presiden Prabowo. TIKUK menjadi satu-satunya warga binaan Rutan Serang yang mendapat kado kebebasan ini.
“Terima kasih Pak Presiden, ini kesempatan kedua yang luar biasa buat saya. Saya akan berubah, demi keluarga dan masa depan,” ucap TIKUK penuh haru, dengan suara bergetar.
TIKUK juga berharap banyak warga binaan lain bisa mengikuti jejaknya, berubah, dan mendapatkan kesempatan yang sama. “Saya janji, tak akan kembali ke jalur kelam,” katanya tegas.
Kebijakan amnesti ini membuka harapan baru, sekaligus mempertegas bahwa rehabilitasi dan kemanusiaan menjadi wajah baru sistem pemasyarakatan Indonesia. (*)

