Hukum

Presiden Prabowo Terbitkan 1.178 Amnesti, Hasto Kristiyanto Termasuk

×

Presiden Prabowo Terbitkan 1.178 Amnesti, Hasto Kristiyanto Termasuk

Sebarkan artikel ini
prabowo
presiden prabowo -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah hukum historis dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan amnesti kepada 1.178 orang.

Salah satu nama yang paling menonjol dalam daftar tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis dalam kasus suap. Kebijakan ini dikeluarkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan dipandang sebagai upaya besar untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keputusan ini didasari oleh visi Presiden untuk menciptakan era baru persatuan dan kebersamaan di Indonesia.

“Ada yang soal undang-undang ITE. Kemudian ada masalah menyangkut penyampaian pendapat di muka umum, ada yang soal makar, ada yang soal pemalsuan dokumen, ada juga yang bersinggungan dengan organisasi terlarang,” kata Supratman kepada di Kantor Kemenum RI, Jumat (1/8/2025).

“Presiden ingin menutup babak perselisihan masa lalu dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk fokus membangun masa depan,” ujar Supratman. Selain Hasto, daftar amnesti tersebut mencakup berbagai kasus hukum lainnya yang dianggap tidak merugikan negara secara masif.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan hukum lain yang diambil oleh pemerintahan baru, seperti pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Dengan adanya amnesti massal ini, pemerintah berharap dapat menyatukan kembali kekuatan politik dan sosial yang terpecah, sehingga dapat bekerja sama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *