KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subinato membuat kejutan besar di tahun pertama pemerintahaannya. Ini setelah ia mengeluarkan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sudah disetujui DPR pada Kamis 31 Juli 2025 malam.
Dengan demikian Tom Lembong akan segera bebas dari tahanan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menghapuskan seluruh tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan adanya abolisi, proses hukum yang sedang berjalan dihentikan dan vonis tersebut tidak berlaku lagi. Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa kliennya diperkirakan akan dibebaskan hari ini setelah Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan.
Abolisi adalah salah satu hak prerogatif atau hak istimewa Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.


