KITAINDONESIASATU.COM-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan pria berinisial Q (52) sebagai kurir narkoba ketika berada di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (27/7/2025) Juli 2025.
Q ditangkap berikut barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bertuliskan teh asal Tiongkok, diduga akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya.
Menurut Kasi Intel BNNP Banten, Numan Baihaqi, penangkapan kurir narkoba di Pamulang merupakan hasil pemantauan selama hampir dua minggu. Karena tersangka Q terus berpindah-pindah posisinya lokasi agar tidak terlacak.
“Hampir dua minggu kami mengintai jaringan peredaran sabu ini. Awalnya, Q sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain,” ungkap Numan saat ditemui di lokasi penangkapan, kemarin.
Setelah berhasil membekuk Q, petugas BNN langsung menggeledah sebuah rumah yang dikontrak Q. Alahasil, di dalam rumah ditemukan barang bukti yang mencengangkan yaitu 1 kg, timbangan digital, dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba. “Tersangka mengontrak rumah untuk dijadikan gudang pennyimpan sabu,” ujar Numan.
Hasil penyelidikan sementara, Q merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Aceh. Saat ini, BNN tengah memburu sejumlah pelaku lain yang diduga menjadi pengendali dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami terus melakukan pengejaran. Ada beberapa pelaku lain yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Numan.
Nurman menambahkan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di kawasan pemukiman. Pemberantasan narkoba kurang maksimal jika tidak ada dukungan dari masyarakat. “Ya minimal informasi lah,” ujar Nurman.

