KITAINDONESIASATU.COM – Polisi menangkap MFR (24), pria di Neglasari, Kota Tangerang, yang tega menganiaya serta merampas handphone wanita muda berinisial LF lantaran tak diberi ‘jatah mantan’. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Neglasari.
“Dari hasil keterangan MFR bahwa korban adalah mantan istri sirinya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis, (12/9/2024) sore.
Kombes Zain mengatakan MFR ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pimpinan Kompol David Kanitero dan Polsek Neglasari di kawasan Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang. Polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kepada petugas, MFR mengakui perbuatannya secara diam-diam masuk ke dalam kamar Indekos LF. Melihat mantan istri sirinya menggunakan baju seksi, pria 24 ini kemudian minta ‘jatah mantan’. Keduanya pun akhirnya terlibat cekcok mulut.
