“Saat Cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu,” ungkap Kombes Zain.
Lanjut Kapolres, korban berhasil meloloskan diri dari aksi rudapaksa usai melawan mantan suami sirinya tersebut. Tak hanya itu, MFR kemudian pergi meninggalkan korban setelah mengambil laptop serta dua handphone milik LF yang tergeletak diatas kasur.
“Mengetahui barang miliknya diambil pelaku, korban kembali melakukan perlawanan. Lalu pelaku memukul bagian muka korban, Kemudian keluar dengan membawa dua Handphone merk iPhone dan Vivo yang ada didalam tas, termasuk laptop milik korban,” ujar Kombes Zain.
Diketahui, peristiwa yang menimpa LF terjadi dalam kamar indekosnya di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (7/9/2024), sekira pukul 06.00 WIB. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap MRF
MFR langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun. (Mam)
