KITAINDONESIASATU.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7) sore. Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dalam persidangan yang dijaga ketat, Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara.
Selain dihukum penjara, majelis hakim juga membebani Hasto Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara kurungan 3 bulan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020, yang menyeret Wahyu Setiawan. Hasto Kristiyanto disebut-sebut sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan.
Putusan ini diharapkan menjadi sinyal kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan tokoh partai politik. Kuasa hukum Hasto menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

