KITAINDONESIASATU.COM – Kenaikan tarif jalan tol juga akan berlaku di jalan Cibitung-Cilincing seksi 1 yakni Cibitung-Telaga Asih. Jalan yang merupakan bagian dari Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 akan mengalami kenaikan tarif bergantung pada jenis kendaraan, yakni mulai dari Rp1.000 hingga Rp2.500.
PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways selaku operator, akan menaikkan tarif jalan tol sepanjang 3,03 Km dalam waktu dekat. Kenaikan itu karena mengikuti keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
“Dalam Waktu Dekat berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 2112/KPTS/M/2024 tanggal 19 Agustus 2024, akan dilakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1, Segmen JC Cibitung hingga IC Telaga Asih,” tulis keterangan instagram PT CTP Tollways, yang dikutip Rabu (12/9).
Rinciannya tarif tol kendaraan pribadi akan naik sebesar Rp1.000, dari semula Rp5.500 menjadi Rp6.500. Kemudian kendaraan golongan II dan III naik Rp1.500 dari Rp8.000 menjadi Rp9.500. Sedangkan kendaraan angkutan barang yang masuk golongan IV dan V naik sebesar Rp2.500, dari semula Rp10.500 menjadi Rp13.000.
Adapun tol seksi 1 ruas Cibitung – Telaga Asih merupakan bagian dari Tol Cibitung – Cilincing dengan panjang 34,76 km atau bagian dari JORR 2 sisi timur utara, sedangkan total panjang JORR II yakni 110 Km. Tol ini menghubungkan kawasan industri di timur yakni Karawang, Cikarang, Cibitung dan sekitarnya dengan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sedangkan groundbreaking konstruksi Tol Cibitung – Cilincing dimulai 19 September 2017. Empat tahun kemudian yakni pada 31 Juli 2021 mulai beroperasi tanpa tarif dan beroperasi dengan tarif 18 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo meresmikan pada 20 September 2022 serta beroperasi penuh pada tanggal 19 Agustus 2023. Pada 10 Juli 2024, tol ini tersambung dengan ruas tol Cimanggis – Cibitung.
Sebelumnya, kenaikan tarif tol juga akan diberlakukan di tol dalam kota. Rencana kenaikan itu terlihat karena PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif.
Penyesuaian tarif itu sendiri sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, yang bunyinya penyesuaian tarif tol merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Untuk tol dalam kota sendiri, aapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. (*)


