KITAINDONESIASATU.COM – Mungkin Anda sudah sering lihat, tapi bisa jadi belum banyak yang tahu apa sih arti angka di papan penunjuk jalan yang berwarna hijau ini.
Memang angka tersebut tidak penting, tapi menarik untuk disimak sebagai tambahan pengetahuan. Guna mengobati rasa penasaran kamu, ini ada penjelasan lengkap arti angka di papan rute petunjuk jalan.
Angka-angka ini bukan berarti jarak, tapi penomoran rute jalan nasional. Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007. Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:’Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).’
Kemudian ruas jalan yang melintang diberikan nomor genap dengan urutan mulai dari kiri ke kanan (Barat ke Timur).
Untuk Jalan Nasional dengan nomor 1 (Rute 1) pastinya kamu hafal betul, yaitu ruas utama Pantura dari Merak – Cilegon – Jakarta – Bekas – Cikampek dan seterusnya ke timur hingga Ketapang (Banyuwangi).

