KITAINDONESIASATU.COM – Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan kesepakatan.
Bentuk kesepakatan yang dilakukan adalah bersepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025, jika Pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa , 10 September 2024.
Kesimpulan sementara ini untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025.
Alasan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana dalam pelaksanaan Pilkada ulang digelar tahun 2025.
Menurut Doli, rapat Komisi II lanjutan bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan digelar pada 27 September 2024 mendatang.
Salah satu fokus pembahasannya mengenai aturan penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong. *


