KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong yang dikenal dengan nama Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Vonis ini dijatuhkan pada Jumat, 18 Juli 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait kasus korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ungkap Dennie dalam amar putusan.
Tom dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim kemudian menyampaikan,
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.”
Menanggapi vonis tersebut, Tom meminta waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding, sesuai haknya sebagai terdakwa.
“Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa tujuh hari, untuk memutuskan apakah langkah berikut daripada kami dan penasihat hukum kami,” ujar Tom.
Lebih lanjut, ia mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan. Tom menilai keputusan hakim seperti hanya menyalin tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.
“Kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi seperti copy-paste, copas dari tuntutan penuntut… mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli,” ucapnya. (*)


