KITAINDONESIASATU.COM – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan, telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Vonis tersebut dijatuhkan pada hari Jumat, 18 Juli 2025. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan tersebut terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus ini.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Meski begitu, hakim tidak membebankan uang pengganti pada Tom karena tak terbukti menerima uang dari kasus ini. Barang pribadi berupa iPad dan Macbook milik Tom yang sempat disita juga diperintahkan untuk dikembalikan oleh jaksa.
Adapun hal yang memberatkan vonis yaitu sikap Tom yang mengedepankan ekonomi kapitalis dan dinilai tidak melaksanakan tugas secara akuntabel sampai mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.
Sementara hal yang meringankan adalah karena Tom belum pernah dihukum hingga tak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini. (*)

