Berita Utama

Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Legislator Desak Erick Thohir Copot Komisaris BUMN

×

Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Legislator Desak Erick Thohir Copot Komisaris BUMN

Sebarkan artikel ini
FotoJet 15 2
Menteri BUMN, Erick Thohir.-Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Putusan ini sontak memicu desakan dari anggota parlemen agar Menteri BUMN Erick Thohir segera menindaklanjuti dengan mencopot para Wamen yang masih merangkap jabatan tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, adalah salah satu legislator yang paling vokal menyuarakan hal ini. “Putusan MK sudah jelas dan final. Tidak ada alasan lagi bagi Wamen untuk merangkap jabatan komisaris. Pak Erick Thohir harus segera mengevaluasi dan mencopot mereka,” kata Khozin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Menurut Khozin, rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu fokus kerja seorang Wamen dalam menjalankan tugas-tugas kementerian yang kompleks. “Seorang Wamen itu punya tanggung jawab besar membantu menteri. Bagaimana bisa maksimal jika pikirannya terbagi untuk mengurusi urusan di BUMN lain?” ujar politisi PKB tersebut.

Desakan ini diharapkan menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel, sesuai dengan semangat putusan MK. Langkah tegas dari Erick Thohir sangat dinantikan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menciptakan birokrasi yang lebih efisien.

Sebelumnya Putusan MK No 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN. Larangan tersebut juga berlaku bagi wakil menteri. Dengan demikian rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN bertentangan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *