Bisnis

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Online Wajib Bayar Pajak Lewat E-Commerce

×

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Online Wajib Bayar Pajak Lewat E-Commerce

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Online Wajib Bayar Pajak Lewat E-Commerce
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Online Wajib Bayar Pajak Lewat E-Commerce / Unsplash

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur kewajiban pajak bagi para pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam beleid itu, platform e-commerce yang memiliki status sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan bertanggung jawab sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi dari pedagang dalam negeri.

Mengacu pada Pasal 2 PMK 37/2025, e-commerce akan bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh pedagang lokal dari aktivitas jual beli secara elektronik.

Baca Juga  Membuat SKCK Kini Bisa Online, Catat Cara dan Prosedurnya di Sini!

“Pedagang yang dimaksud mencakup orang pribadi maupun badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank dan bertransaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon Indonesia,” demikian isi salinan PMK yang dikutip pada Selasa, 15 Juli 2025.

Adapun tarif pajak yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tertera dalam dokumen tagihan. Pungutan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

— Meski begitu, ada sejumlah transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pungutan pajak ini. Berikut daftarnya:

Baca Juga  Turunnya Harga Tiket Dorong Peningkatan Jumlah Penumpang Pesawat

— Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan.

— Mitra pengemudi ekspedisi dari aplikasi transportasi online.

— Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.

— Penjualan pulsa dan kartu perdana.

— Penjualan emas, perhiasan, batu permata, dan sejenisnya oleh pabrikan atau pedagang emas.

— Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *