KITAINDONESIASATU.COM – Musisi kondang Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 10 Juli 2025, sore untuk melaporkan pemilik akun media sosial Lita Gading yang diduga melakukan perundungan (bullying) terhadap anaknya. Laporan ini merupakan respons Dhani atas gelombang komentar negatif dan fitnah yang menargetkan salah satu putrinya di dunia maya.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Ahmad Dhani terlihat serius saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian. “Kami melaporkan akun yang terang-terangan melakukan perundungan yang merugikan anak saya,” ujar Dhani kepada awak media. Ia menekankan bahwa tindakan ini sudah melewati batas kewajaran.
Pihak kuasa hukum Ahmad Dhani menambahkan, bukti-bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) komentar dan unggahan yang mengandung unsur perundungan telah diserahkan kepada penyidik. Mereka berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ahmad Dhani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat pelaporan. Terlapor diadukan melanggar UU ITE dan Perlindungan Anak.
“Ini bukan hanya soal anak saya, tapi juga penting untuk edukasi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kebebasan berekspresi disalahgunakan untuk menyakiti orang lain,” tambah Dhani sebelum meninggalkan gedung SPKT.
