KITAINDONESIASATU.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh.
Ia merupakan ayah tiri dari korban yang disebut hanya sebagai Bunga (15), dan diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri sebanyak lima kali dalam kurun waktu beberapa tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, NR (54), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie pada 27 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit II PPA Satreskrim Polres Pidie , diketahui bahwa aksi bejat AR pertama kali terjadi pada Oktober 2018, dan terakhir terjadi pada April 2023.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH, peristiwa terakhir terjadi saat korban pulang mengaji dan meminta uang untuk membeli pisau cukur.
Saat masuk ke kamar pelaku, AR langsung menutup pintu dan kembali melakukan tindakan asusila.
“Usai kejadian, pelaku memberikan uang Rp 3.000,- kepada korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujar Dedy.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk pemerkosaan.
