KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendapat vonis yang lebih berat dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman penjara 12 tahun menjadi vonis terberat yang didapatkan setelah sebelumnya hanya dikenakan hukuman penjara 10 tahun.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, yang dikutip Selasa (10/9).
Selain menambahkan hukuman, hakim juga memperberat denda yang harus dibayar SYL dari Rp300 juta menjadi Rp500 juta. Hakim menegaskan jika denda tak dibayar, nantinya akan diganti dengan 4 bulan kurungan.
“Dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” tambah putusan hakim.
Berikutnya, hakim juga memutuskan uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp44.269.777.204 dan USD$ 30.000 subsider 5 tahun kurungan. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” terang putusan hakim.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis, Artha Theresia dengan hakim anggota, Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan. (*)

