News

AKBP Wirdhanto Pimpin Pemusnahan Sabu 12,7 Kilogram dan Narkotika Lainnya 

×

AKBP Wirdhanto Pimpin Pemusnahan Sabu 12,7 Kilogram dan Narkotika Lainnya 

Sebarkan artikel ini
pemusnahan sabu
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono bersama jajaran terkait melaksanakan pemusnahan narkotika di Mapolres, Senin (9/9/2024) [istimewa]

KITAINDONESIASATU.COM – Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dari berbagai kasus yang diungkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama sama dengan jajaran Polsek yang terungkap antara Mei hingga September 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12.678,54 gram sabu (12,7 kg), 9,06 gram ganja, 1,51 gram ekstasi, serta 1,85 gram tembakau sintetis. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wirdhanto menjelaskan selama periode Mei sampai September 2024, Polres Metro Jakarta Pusat telah memproses sejumlah 131 Laporan Polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dari laporan tersebut 7 Laporan Polisi menghasilkan 9 orang tersangka, sementara 124 Laporan Polisi melibatkan 178 tersangka yang diproses melalui jalur restoratif justice,” ujar Wirdhanto, Senin (9/9/2024).

Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut mencakup narkotika jenis sabu seberat 12,7 kg, ganja 9,06 gram, ekstasi sebanyak 1,51 gram yang terdiri dari serbuk dan 3 butir, serta tembakau sintetis seberat 1,85 gram. 

“Pada bulan Mei dan Juni, kami berhasil mengungkap kasus dengan jumlah signifikan, yaitu 10 kg sabu pada bulan Mei dan 1 kg sabu pada bulan Juni dengan lokasi kejadian di Jakarta Utara,” kata dia.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *