KITAINDONESIASATU.COM – Kasus menghebohkan menyeret artis sinetron berinisial MR (27), yang diduga memeras pria berinisial IMT (33) menggunakan enam rekaman video syur hubungan sesama jenis mereka. Polda Metro Jaya mengungkap uang hasil pemerasan tersebut dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang hasil pemerasan dipakai buat keperluan hidup,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis, 3 Juli 2025.
IMT tercatat mengalami kerugian hingga Rp20,9 juta setelah beberapa kali mentransfer uang. Kini MR terancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam penyelidikan, polisi juga menyita dua ponsel dan satu kartu ATM milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkap bahwa motif pemerasan berawal dari kecemburuan. Diduga, hubungan asmara sesama jenis antara korban dan pelaku retak karena korban memiliki pria lain. (*)


