KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Kecamatan Bogor Barat melakukan penertiban terhadap bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas trotoar Jalan KH Abdullah Bin Nuh atau simpangan Yasmin, Kelurahan Curug.
Bangunan yang sebagian besar berbahan kayu tersebut digunakan para pedagang untuk berbagai jenis usaha, mulai dari warung kopi, rumah makan, hingga bengkel tambal ban. Bahkan, tak sedikit kendaraan roda dua dan roda empat diparkir di bahu jalan oleh pengunjung yang makan di lokasi tersebut, sehingga menyebabkan kemacetan dan terganggunya akses pejalan kaki.
Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Tujuannya, kata dia, untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki.
“Penertiban PKL ini kami lakukan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh bersama Satpol PP. Trotoar harus dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” tegas Dudi, Kamis 3 Juli 2025.
Ia menambahkan, penertiban ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan. “Semoga bisa memberikan kenyamanan untuk masyarakat,” ucapnya.
Sebanyak 20 lapak milik pedagang ditertibkan dalam operasi tersebut. Petugas gabungan menurunkan langsung bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar serta mengimbau para pedagang untuk tidak kembali berjualan di area terlarang. (Nicko)

