News

Ekosida: Tiga Negara Usulkan Sebagai Kejahatan Internasional

×

Ekosida: Tiga Negara Usulkan Sebagai Kejahatan Internasional

Sebarkan artikel ini
FotoJet 6 6
Ekosida sebagai kejahatan internasional ?

KITAINDONESIASATU.COM – Tiga negara berkembang, yaitu Vanuatu, Fiji, dan Samoa, telah mengajukan langkah awal untuk merombak respons global terhadap kerusakan lingkungan dengan menjadikan kejahatan ekologi atau ekosida sebagai tindak pidana yang dapat dihukum.

Pada Senin, 9 September 2024, mereka mengajukan proposal ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk mengakui “ekosida” sebagai kejahatan baru, sejalan dengan genosida dan kejahatan perang.

Usulan ini, yang telah diajukan ke International Criminal Court (ICC) di New York, mengusulkan penambahan ekosida sebagai kejahatan dalam hukum internasional.

Ekosida didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan luas.

BACA JUGA: Serangan Brutal Israel di Gaza, ICMI Serukan Aksi Internasional untuk Palestina

Jika diterima, ini memungkinkan penuntutan terhadap individu yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, termasuk pimpinan perusahaan besar atau kepala negara.

Proses untuk membahas dan mengesahkan usulan ini mungkin akan memakan waktu beberapa tahun dan dapat menghadapi resistensi, meskipun sebagian besar kemungkinan akan terjadi di belakang layar.

Philippe Sands KC, seorang pengacara internasional dan profesor hukum di University College London, yakin bahwa ekosida pada akhirnya akan diakui oleh ICC, menyebutnya sebagai ide yang tepat pada waktu yang tepat.

Belgia dan Uni Eropa telah mengadopsi hukum mengenai kejahatan ekologi, dan Meksiko juga sedang mempertimbangkan undang-undang serupa.

Jojo Mehta dari Stop Ecocide International menyebut langkah ini sebagai “momen penting” dan menegaskan bahwa meskipun tidak ada negara yang secara terbuka menolak, kemungkinan akan ada perlawanan dari perusahaan-perusahaan besar yang menghasilkan polusi.

Jika diterima, perubahan ini memerlukan amandemen terhadap Statuta Roma, yang menjadi dasar ICC.

ICC, yang berdiri sejak 2002 dan berbasis di Den Haag, saat ini menangani kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan agresi sejak 2010.

Namun, cakupan ICC terbatas karena negara-negara besar seperti AS, Tiongkok, dan Rusia bukan merupakan pihak di dalamnya.- ***

Sumber: The Guardian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *