KITAINDONESIASATU.COM – Isu perpajakan kembali menjadi bahan perbincangan hangat publik usai pernyataan mengejutkan dari Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI, viral di media sosial. Dalam rapat resmi yang terekam dalam video berdurasi 2 menit, Mufti menyoroti tekanan fiskal yang kian membebani masyarakat.
Ia menyinggung bahwa hampir seluruh sumber penghasilan rakyat saat ini tidak luput dari pajak—termasuk pendapatan dari media sosial, transaksi jual beli daring, hingga pemberian uang di acara hajatan.
“Kami dengar dalam waktu dekat, orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan, juga akan dipajakin oleh pemerintah. Ini kan tragis, Pak,” ujar Mufti dengan nada tinggi, dikutip dari akun X @Mdy_Asmara1701 pada Rabu, 23 Juli 2025.
Pernyataan tersebut memancing beragam reaksi warganet, dari yang geram hingga menyindir dengan satire. Mufti menjelaskan bahwa kebijakan ini diduga berkaitan dengan pengalihan dividen BUMN, yang menyebabkan pemerintah kekurangan pemasukan dan mulai mencari alternatif baru.
“Rakyat kami jualan di Shopee, TikTok, Tokopedia, dipajakin. Influencer dipajakin. UMKM bingung. Sekarang amplop kondangan juga mau dipajakin? Ini rakyat jadi keringat dingin!” lanjutnya.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi tudingan tersebut. Di media sosial, sejumlah warganet pun melempar sindiran pedas.
“nggak sekalian ZAKAT dipajakin,” tulis salah satu pengguna X.
Menurut pengamat dari INDEF, jika benar negara berencana memperluas objek pajak hingga ranah personal seperti amplop kondangan, maka kondisi fiskal Indonesia patut dicurigai tengah menghadapi krisis yang cukup serius. Namun, kepastian soal wacana ini masih menunggu klarifikasi dari pihak pemerintah agar tak menimbulkan keresahan berkelanjutan di masyarakat. (*)
