KITAINDONESIASATU.COM – Viral di media sosial, peserta Program Maganghum Kemnaker kritik Kemnaker, sebut pilihan lowongan kerja dinilai tak sesuai pendidikan. Mulai dari Housekeeping hingga Barista.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan program Maganghub. Pendaftaran peserta dibuka mulai 7-10 Oktober 2025, dengan masa magang yang dijadwalkan berlangsung selama enam bulan. Program ini ditujukan untuk membantu lulusan baru memperoleh pengalaman kerja profesional.
Namun, sejumlah peserta mengeluhkan jenis lowongan yang disediakan di laman resmi Maganghub. Mereka menilai posisi yang ditawarkan tidak sebanding dengan latar belakang pendidikan tinggi yang telah ditempuh.
Melansir unggahan salah satu peserta di akun TikTok @well.done6_, ia menyindir Kemnaker terkait proses kurasi perusahaan yang terlibat.
“Kemnaker gak seleksi perusahaannya dulu kah?” tulisnya, dikutip Jumat (10/10/2025).
Dalam video yang ditunjukkan, lowongan yang muncul di Maganghub mencakup posisi housekeeping, helper, hingga barista.
“Ibaratnya lu kuliah 4 tahun, keluar biaya gede tapi lowongan yang disediain pemerintahnya kek?” sambungnya.
Dukungan Publik
Unggahan tersebut mendapat banyak dukungan warganet. Mereka membandingkan Maganghub dengan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) sebelumnya, yang memberi kesempatan magang di perusahaan-perusahaan besar.
Netizen khawatir Maganghub justru disalahgunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja gratis.
“Harusnya pemerintah seleksi juga lowongannya yang sesuai (bukan pilih-pilih pekerjaan), maksudnya kan buat dapat pengalaman tapi jangan disalahgunakan perusahaan untuk dapat karyawan gratis selama 6 bulan,” tulis salah satu komentar.
Komentar lain juga menambahkan,
“Bukan milih-milih pekerjaan ya, tapi kan ini program fresh graduate D3 S1, tolonglah jangan asal-asalan.”
Fasilitas Maganghub
Meski menuai kritik, Kemnaker menegaskan peserta Maganghub tetap akan memperoleh sejumlah fasilitas. Selama magang, mereka akan menerima uang saku setara UMK/UMP, jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat resmi setelah menyelesaikan program. (*)


