Tolak Tawaran Uang Rp5 Juta
Setelah kasus ini mencuat dan ramai di publik, perwakilan PDAM disebut mendatangi Mak Atih. Dalam pertemuan itu, PDAM menawarkan kompensasi berupa “uang welas asih” sebesar Rp5 juta.
Mak Atih menolak tawaran tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta santunan, melainkan menuntut keadilan atas hak yang menurutnya telah dirugikan selama lebih dari 30 tahun.
Ia menilai PDAM menjual air dari lahannya, sehingga ia berhak atas kompensasi setimpal.
Mak Atih juga menyebut sengketa ini pernah masuk proses hukum beberapa tahun lalu.
Namun, mediasi pengadilan tidak memberikan keputusan maupun penyelesaian yang jelas.
Kang Dedi Mulyadi Bertindak
Menanggapi laporan tersebut, Kang Dedi Mulyadi memastikan akan turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang tak kunjung berakhir ini.
Ia berencana datang ke Garut pada hari Senin dan menjadwalkan pertemuan dengan pihak PDAM sekaligus melibatkan Bupati Garut.
KDM menegaskan perlunya penghitungan jumlah kubikasi air yang sudah digunakan PDAM dari sumber milik Mak Atih, mengingat air tersebut dijual kembali ke pelanggan.
Langkah ini diambil agar Mak Atih memperoleh hak serta keadilan yang semestinya.***



