Tindakan pelaku, jika terbukti, dapat dikenai pasal terkait penyiksaan dan penganiayaan hewan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara dan denda.
Kasus ini menjadi pengingat publik tentang pentingnya perlindungan terhadap hewan dan penegakan hukum yang berkeadilan, terlepas dari latar belakang pelakunya.
Proses hukum selanjutnya tengah ditunggu oleh masyarakat, khususnya pecinta hewan yang merasa prihatin dengan insiden ini.***

