Viral

Video KDRT di Asahan Viral, Suami Seret dan Tendang Istri di Depan Anak, Pelaku Kini Diamankan Polisi

×

Video KDRT di Asahan Viral, Suami Seret dan Tendang Istri di Depan Anak, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Video KDRT di Asahan Viral, Suami Seret dan Tendang Istri di Depan Anak, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Video KDRT di Asahan Viral, Suami Seret dan Tendang Istri di Depan Anak, Pelaku Kini Diamankan Polisi

KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tengah viral di media sosial dan membuat publik geram. Dalam video berdurasi 1 menit 50 detik tersebut, tampak seorang pria dengan brutal menyeret istrinya di dalam rumah dan menendangnya berulang kali.

Yang paling memilukan, insiden itu direkam langsung oleh anak korban menggunakan ponsel. Suara tangisan serta teriakan ketiga anak yang memohon agar sang ayah berhenti terdengar jelas di rekaman tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 16.15 WIB di Jalan Kutilang, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur. Korban berinisial N, seorang ibu rumah tangga, mengalami memar di pelipis kiri dan kaki akibat tendangan serta pukulan suaminya, HJ (45).

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran antara suami dan istri yang kemudian memanas hingga pelaku kehilangan kendali.

“Pelaku menyeret korban dari kamar menuju pintu depan rumah. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang dan memukul korban hingga mengalami luka memar,” jelasnya, Rabu 8 Oktober 2025.

Korban yang tidak terima perlakuan kasar tersebut langsung melapor ke Polres Asahan dengan laporan LP/B/787/X/2025/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan segera melakukan penyelidikan.

Pada Senin malam, 6 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB, keluarga akhirnya menyerahkan pelaku HJ ke Mapolres Asahan. Ia kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak korban yang menjadi saksi kunci karena merekam langsung kejadian tersebut.

“Korban merasa keberatan atas tindakan kekerasan yang dialaminya, dan langsung melaporkan kejadian ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini memicu gelombang simpati warganet yang merasa iba terhadap anak-anak korban.

“Kasihan sekali anak-anaknya, trauma seumur hidup,” tulis salah satu pengguna Instagram.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga, karena setiap warga berhak mendapatkan perlindungan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *