Viral

Suami di Cakung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

×

Suami di Cakung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
tewas
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus tragis terjadi di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, setelah seorang pria berinisial MA membakar istrinya hingga meninggal dunia pada 18 September 2025. Aksi keji ini dipicu emosi MA lantaran sang istri menolak memasakkan mi instan.

Polisi mengungkap, MA kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat cekcok memuncak, korban sempat berlari ke kamar ibunya, namun pelaku justru menyiramkan tiner ke tubuh istrinya sebelum menyulut api.

Akibatnya, korban menderita luka bakar parah hingga 50 persen. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawanya tak tertolong. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *