Viral

Putra Menkeu Geregetan! Pegawai Pajak Kepergok Live Streaming di Rug Pull Fun saat Jam Kerja

×

Putra Menkeu Geregetan! Pegawai Pajak Kepergok Live Streaming di Rug Pull Fun saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
Putra Menkeu Geregetan! Pegawai Pajak Kepergok Live Streaming di Rug Pull Fun saat Jam Kerja
Putra Menkeu Geregetan! Pegawai Pajak Kepergok Live Streaming di Rug Pull Fun saat Jam Kerja

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pegawai pajak tertangkap tengah melakukan live streaming di platform Pump Fun saat jam kerja. Aksi tersebut diketahui oleh putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yaitu Yudo Sadewa. Yudo pun tampak kesal karena pegawai pajak itu diduga melakukan Rug Pull saat siaran berlangsung. 

“Di Rugpull lagi sama dia, Anda hanya pegawai pajak. Anda tidak berhak untuk merugpull orang lain,” ujarnya dalam unggahan yang sempat diposting melalui akun Instagram @8a41121a.

Lalu, apa sebenarnya Rug Pull itu? Mengutip penjelasan dari Crypto, Rug Pull merupakan istilah untuk bentuk penipuan di dunia kripto. Modus ini biasanya dilakukan dengan mengelabui seseorang agar menyerahkan uang, informasi pribadi, atau aset lainnya. 

Para pelaku memakai berbagai cara untuk membuat korban percaya bahwa mereka menginvestasikan uang ke proyek yang sah, padahal itu hanyalah jebakan.

Secara spesifik, Rug Pull adalah skema penipuan dalam ekosistem cryptocurrency dan keuangan terdesentralisasi (DeFi), di mana pengembang menciptakan token atau proyek, membangkitkan hype, menarik investor, kemudian tiba-tiba menarik dana yang sudah terkumpul untuk diri sendiri. 

Akibatnya, nilai token jatuh dan proyek menjadi tidak berharga—ibarat karpet yang tiba-tiba ditarik dari bawah kaki seseorang.

Cara kerja Rug Pull biasanya mencakup beberapa langkah: membuat token palsu dengan tampilan profesional, membangun antusiasme lewat promosi masif, menarik investor, lalu menarik likuiditas ketika dana sudah terkumpul, dan akhirnya menghilang beserta jejak digitalnya. Dugaan tindakan seperti inilah yang memicu reaksi keras Yudo terhadap oknum pegawai pajak tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *