KITAINDONESIASATU.COM – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah resmi menghentikan bantuan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) milik seorang mahasiswi berinisial TKS. Keputusan itu diambil setelah mahasiswi tersebut viral karena kedapatan dugem di sebuah klub malam.
Pihak kampus menilai TKS terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga fasilitas beasiswa yang ia terima harus dicabut. Kasus ini merujuk pada pelanggaran Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Kode Etik Mahasiswa.
Pencabutan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor tentang penetapan penerima bantuan KIP Kuliah tahun 2023.
“Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” terang juru bicara UNS, Agus Riewanto, dikutip dari Detik.com pada Selasa 28 Oktober 2025.
Kasus ini kemudian memicu perhatian publik mengenai apa itu KIP Kuliah. Program KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah untuk pelajar dari keluarga rentan yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bantuan ini mencakup biaya pendidikan, biaya hidup tergantung wilayah, serta dukungan dana per semester.
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, calon mahasiswa harus merupakan lulusan SMA atau sederajat maksimal dua tahun sebelumnya, sudah diterima di perguruan tinggi terakreditasi melalui jalur resmi, serta memiliki kemampuan akademik namun terkendala ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen valid.
Program ini ditujukan untuk memastikan pelajar dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan. Namun, penerima juga diwajibkan menjaga integritas dan mematuhi aturan kampus. Kasus TKS pun menjadi contoh bagaimana pelanggaran dapat berujung pada pencabutan hak beasiswa. (*)
