Viral

Kasus Argo Ericko Viral, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ketimpangan Hukum dan Desak Sanksi Tegas

×

Kasus Argo Ericko Viral, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ketimpangan Hukum dan Desak Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Konflik 4 Pulau Aceh Disorot Rieke Diah Pitaloka, Soroti Dugaan Kapal Induk AS Melintas di Laut Aceh
Konflik 4 Pulau Aceh Disorot Rieke Diah Pitaloka, Soroti Dugaan Kapal Induk AS Melintas di Laut Aceh

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus kematian tragis Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tragedi ini memicu gelombang simpati dan kemarahan publik yang meluas.

Salah satu tokoh yang ikut bersuara adalah Rieke Diah Pitaloka, aktris sekaligus politisi dan aktivis Indonesia. Lewat video yang diunggah di akun X @riekediahp, Rieke menyampaikan bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, tetapi mencerminkan ketimpangan hukum dan keadilan di Indonesia.

Dalam unggahannya pada 28 Mei 2025, Rieke menyuarakan keresahan masyarakat atas belum ditahannya pelaku dan lambannya respons dari institusi terkait. Ia juga meminta agar pelaku dinonaktifkan dari kampus.

Baca Juga  New BMW M2: Performa Buas dalam Balutan Kompak!

“Apapun alasannya, kalau menghilangkan nyawa orang harus tetap ada sanksi pidananya,” tegas Rieke dalam video tersebut.

Argo Ericko Achfandi (19 tahun) tewas setelah ditabrak oleh mobil BMW saat hendak putar balik di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari, 25 Mei 2024. Ia meninggal di tempat kejadian.

Argo dikenal sebagai mahasiswa berprestasi dari keluarga dhuafa. Ia merupakan anak yatim yang dibesarkan oleh ibunya seorang diri, dan kuliah di UGM melalui beasiswa khusus untuk kalangan tidak mampu. Kehidupannya yang penuh perjuangan terhenti tragis akibat satu tindakan kelalaian.

Baca Juga  BMW iX3 Terbaru Resmi Meluncur! Tampilan Futuristik, Interior Canggih, dan Jarak Tempuh Gila-Gilaan!

Dari informasi yang beredar, pengemudi BMW yang menabrak Argo diduga adalah Christiano Pengarapenta Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Ia menabrak Argo dari belakang dalam kecepatan tinggi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga 27 Mei 2025, pelaku belum juga ditahan dan hanya dikenai kewajiban lapor oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *