KITAINDONESIASATU.COM – Pengakuan mengejutkan dari sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menghebohkan publik setelah mereka mengungkap dugaan eksploitasi dan kekerasan yang mereka alami selama puluhan tahun di lingkungan Taman Safari Indonesia (TSI).
Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, para korban membagikan pengalaman pahit mereka yang dimulai sejak era 1970-an.
Kesaksian viral dari Butet dan Vivi, yang dibagikan melalui akun TikTok @cerita_viral2023, menjadi sorotan.
“Saya tidak punya pilihan. Hidup seperti di penjara,” ungkap Butet.
Butet mengaku pernah dirantai menggunakan rantai gajah dan dipaksa memakan kotorannya. Ia menggambarkan hidupnya seperti di penjara.
Sementara itu, Vivi, yang ternyata adalah anak kandung Butet, baru mengetahui hubungan darah tersebut setelah dewasa.
“Badannya disetrum, bahkan di area sensitif. Sampai saya lemas dan dipasung dua minggu,” kisah Vivi sambil menahan tangis.
Vivi menceritakan bahwa ia diculik sejak kecil dan mengalami penyiksaan, seperti disetrum di bagian tubuh sensitif hingga dipasung selama dua minggu.
Korban lain, Ida Yani, kini harus menggunakan kursi roda akibat kecelakaan saat atraksi trapeze di Lampung yang membuat tulang belakangnya patah. Ia mengaku tidak menerima bantuan atau kompensasi dari pihak manapun setelah kejadian tersebut.
Siapa Pemilik OCI?
Ketiganya menuding Jansen Manangsang, Frans Manangsang, dan Toni Sumanto sebagai pihak yang bertanggung jawab atas praktik kekerasan tersebut. Meski menyebut mereka sebagai pemilik OCI, para korban menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak ditujukan kepada institusi Taman Safari, melainkan kepada individu-individu tersebut.
Taman Safari Indonesia membantah adanya hubungan resmi dengan OCI. Dalam pernyataan tertanggal 27 Maret 2024, pihak TSI menegaskan bahwa mereka adalah entitas hukum independen yang tidak memiliki kaitan dengan mantan pemain sirkus yang dimaksud. Namun, publik mempertanyakan mengapa selama bertahun-tahun OCI selalu diasosiasikan dengan TSI jika memang tidak ada keterlibatan.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan bahwa kompleksitas kasus ini menjadi kendala hukum, terutama karena kejadian terjadi sebelum diberlakukannya UU HAM pada tahun 1999.
Meski demikian, ia berkomitmen untuk memanggil pihak TSI guna klarifikasi dan mendorong para korban menempuh jalur hukum demi keadilan.


