Sehingga, menurut Firdaus, secara teknokratik hal itu bisa diterima. Jadi bukan karena sekedar akomodasi politik dengan menambah-nambah kementerian.
Di sisi lain, dengan dipecah maka kementerian dapat fokus dan dengan dukungan sumber daya serta struktur organisasi yang efektif.
Khusus tentang koperasi, Firdaus menambahkan bahwa hal itu juga sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi.
“Saya kira hal itu juga sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi. Sebagian besar menyambut kabar itu secara positif. Mereka menilai itu bakal menjadi momentum transformasi koperasi Indonesia untuk 20 tahun mendatang,” ujarnya.
Beredar 46 nomenklatur kementerian/lembaga pemerintahan mendatang, pada daftar itu Kementerian Koperasi tercantum pada nomor 22. Sedang Kementerian UMKM di nomor 26.
Kabar itu mengonfirmasi isu santer adanya wacana pemecahan Kementerian Koperasi dan UKM. Yang nampaknya juga lebih sejalan dengan pandangan Presiden terpilih Prabowo Subianto, dengan kementerian fokus pada satu urusan.***





