UMKM

Pemerintah Godok Payung Hukum, Hapus Kredit Macet UMKM

×

Pemerintah Godok Payung Hukum, Hapus Kredit Macet UMKM

Sebarkan artikel ini
OJK 1
Otoritas Jasa Keuangan bekukan 7 bank. (Ist)

Ia berharap dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama. Karena dua tahun sejak UU itu diterbitkan, payung hukum peraturannya masih sebatas dirumuskan.

Menurut Mahendra, payung hukum berupa RPP itu mesti segera diterbitkan untuk mendukung ketahanan dan kelangsungan seluruh UMKM, termasuk petani dan nelayan.

Juga, katanya, mendukung terwujudnya ketahanan pangan dan mendorong program 3 juta rumah. “Hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM ini bakal memperkuat hal-hal tersebut,” katanya.

Hal senada dikemukakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae bahwa OJK selama ini terus terlibat aktif dalam membahas isu-isu sektor keuangan yang berkembang di industri dan masyarakat.

“Dalam kaitannya dengan wacana pemerintah terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan debitur UMKM, OJK telah mengikuti pembahasan penyusunan RPP dan peraturan lainnya yang akan diterbitkan pemerintah,” ujar Dian.


Dia menjelaskan, hapus buku dan hapus tagih piutang macet UMKM pada prinsipnya telah diatur dalam UU PPSK.

Ketentuan ini dirancang untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan ke UMKM, mengingat selama ini tak sedikit UMKM yang memiliki kredit macet menemui kesulitan untuk kembali memperoleh pendanaan, baik berupa kredit atau pembiayaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *