Sekaitan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap payung hukum dapat segera diterbitkan untuk mendukung ketahanan dan kelangsungan UMKM, petani dan nelayan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, payung hukum hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di sektor petani dan nelayan masih tahap perumusan oleh Kementerian Keuangan.
Bentuknya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
UU PPSK, katanya, sejatinya telah memberi amanat bahwa bank-bank umum milik negara dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih dari kredit UMKM.
Bank-bank yang dimaksud adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Selanjutnya, pemerintah menyusun peraturan teknis, termasuk mengenai kriteria debitur yang layak mendapat kesempatan hapus buku dan hapus kredit tersebut.
“Saat ini sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu, serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini,” ucap Mahendra dalam konferensi pers, dikutip Minggu (3/11/2024).
Dia menyatakan, OJK sebagai pengawas dan regulator sektor perbankan siap mendukung kebijakan pemerintah itu, kendati memang sebenarnya OJK sudah memiliki aturan yang membahas mengenai hapus tagih dan hapus buku.
“Kami berharap amanat dari UU PPSK yang kembali diketengahkan oleh Bapak Presiden Prabowo dan tim pemerintah sebagai prioritas memang sudah tepat,” ucapnya.





