Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Sesuaikan PBB dengan Kondisi Ekonomi Masyarakat

Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Sesuaikan PBB dengan Kondisi Ekonomi Masyarakat

News

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi gejolak di sejumlah daerah terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa membatalkan kebijakan tersebut karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.