Tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berisiko ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat dialihkan ke Bank Tanah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tepatnya pada Pasal 7 dan 9. Aturan ini mencakup tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan secara produktif.
tanah
Voting 124 vs 14, Resolusi PBB Tuntut Israel Keluar dari Palestina
KITAINDONESIASATU.COM – Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)…
Mitos Genderuwo, Makhlus Halus Bersosok Besar dari Tanah Jawa
KITAINDONESIASATU.COM – Genderuwo adalah salah satu makhluk halus…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
