Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Ini Prosedur Penetapan Tanah Terlantar

Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Ini Prosedur Penetapan Tanah Terlantar

News

Tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berisiko ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat dialihkan ke Bank Tanah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tepatnya pada Pasal 7 dan 9. Aturan ini mencakup tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan secara produktif.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.