Polres Pandeglang menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM.
SIM keliling Pandeglang
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Pandeglang
Biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.
Lokasi SIM Keliling Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang
solusi yang diberikan kepolisian untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling Tangerang Raya Plus Pandeglang
Warga Tangerang Raya dan Cilegon kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polda Banten.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
