Layanan SIM Keliling Kota Serang Berikut Syaratnya

Layanan SIM Keliling Kota Serang Berikut Syaratnya

News

Warga Kota Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.

Cek Lokasi Layanan SIM Keliling di Serang

Cek Lokasi Layanan SIM Keliling di Serang

News

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Kota/Kabupaten Serang, Jumat (24/1/2025) mulai pukul 08.00-13.00

SIM Keliling Tangerang Raya dan Lebak

SIM Keliling Tangerang Raya dan Lebak

News

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di berbagai tempat seperti Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, Kantor Samsat, Layanan SIM Keliling dan secara online melalui SIM Nasional Presisi.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.