Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
SIM Keliling Kabupaten Serang
Layanan SIM Keliling Kota Serang dan Kabupaten Serang
Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Titik Layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Serang
Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di Kota/Kabupaten Serang digelar dibeberapa lokasi. Silakan datang ke lokasi layanan SIM Keliling bagi yang akan memperpanjang masa berlakunya SIM.
Titik Layanan SIM Keliling Kota dan Kabupaten Serang
-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Kota/Kabupaten Serang, Kamis 30 Januari 2025 ada dua sesi yaiti pagi dan sore hari.
Cek Lokasi Layanan SIM Keliling di Serang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Kota/Kabupaten Serang, Jumat (24/1/2025) mulai pukul 08.00-13.00
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Plus
Masih terdapat masyarakat Tangerang Raya dan Kota/Kabupaten Serang yang tidak bisa hadir ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM, karena jauh dari tempat tinggal.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
