Hakim menilai Robi memenuhi keseluruhan unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, meksipun hukuannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon (JPU) yaitu hukuman 15 tahun penjara.
pn serang
Pengadilan Negeri Serang Kirim Komplotan Pengganjal Mesin ATM ke Hotel Prodeo
Pengadilan Negeri Serang mengirim tiga orang anggota pengganjal ATM ke hotel prodeo atau penjara selama 5 tahun. Tiga orang tersebut yaitu Nopiansyah (47), Ahmad Hudori (37), dan Ismatullah (27) menggalan kartu ATM di mesin yang selanjutnya membobol dana nasabah.
Over Alih Kredit Kendaraan Tanpa Izin, Ibu Rumah Tangga Siap-Siap Diadili
KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan pidana UU Jaminan Fidusia…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
