Jika Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Fitri tidak usah panic atau takut harus mengurus ulang seperti mengurus SIM baru. Sebab, perpanjangan SIM bisa diperpanjang hingga 15 April 2025.
kasatlantas polres tangsel
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
