Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna memuat sejumlah pengaturan penting bagi pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hak Pekerja
Perlindungan Hak Pekerja PT Sritex, DPR Minta Pemerintah Bertindak
KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
