Warga Bekasi, Depok, dan Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM keliling yang sudah disediakan..
Biaya perpanjanagn SIM
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendaraan itu, di Jakarta, Rabu (14/1/2025).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
