Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang 2024.
Bahrul Ulum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
