KITAINDONESIASATU.COM – Adrian Gunadi pernah menjadi salah satu tokoh penting dalam industri fintech Indonesia. Namanya dikenal luas sebagai Co-Founder sekaligus CEO Investree, sebuah perusahaan peer-to-peer (P2P) lending yang banyak membantu UMKM dalam mendapatkan akses pendanaan.
Namun, karier cemerlangnya berubah menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus hukum besar yang menimbulkan kerugian investor hingga triliunan rupiah.
Latar Belakang & Pendidikan Adrian Gunadi
Adrian Gunadi lahir dengan nama lengkap Adrian Asharyanto Gunadi. Ia menempuh pendidikan di bidang keuangan sejak awal:
- Sarjana Akuntansi dari Universitas Indonesia
- MBA dari Rotterdam School of Management, Erasmus University, Belanda
Latar belakang akademik ini membentuk dasar yang kuat bagi kariernya di dunia perbankan dan teknologi finansial.
Karier di Perbankan
Sebelum mendirikan Investree, Adrian telah berkarier lebih dari satu dekade di sektor perbankan. Beberapa posisi penting yang pernah ia emban antara lain:
- PermataBank (2007–2009) → Kepala Perbankan Syariah
- Bank Muamalat Indonesia → Direktur Perbankan Ritel
- Citibank & Standard Chartered → posisi strategis dalam produk dan manajemen
Dari pengalaman ini, ia memperoleh keahlian dalam pengembangan produk keuangan, manajemen risiko, hingga strategi pertumbuhan bisnis. Pengalaman tersebut kelak menjadi modal berharga ketika membangun perusahaan fintech.
Mendirikan Investree Kiprah di Dunia Fintech
Pada tahun 2015, Adrian bersama timnya mendirikan Investree, sebuah platform P2P lending yang menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower), terutama sektor UMKM.
Visi Investree adalah meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia dengan memberikan akses pendanaan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Dalam beberapa tahun, Investree tumbuh pesat dan menjadi salah satu pemain utama fintech lending di Tanah Air.
Adrian sering disebut sebagai salah satu tokoh yang berhasil membawa fintech Indonesia ke panggung internasional.
Citra Publik & Reputasi
Sebelum kasus hukum mencuat, Adrian dikenal sebagai sosok visioner. Ia kerap hadir di forum internasional, konferensi fintech, hingga wawancara media mengenai potensi digital lending.
Reputasi ini membuat banyak pihak menaruh kepercayaan terhadap Investree sebagai perusahaan yang solid dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Awal Kontroversi Investree dalam Sorotan
Namun, perjalanan manis itu berubah drastis. Pada awal 2024, muncul laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana dan praktik tidak sehat di tubuh Investree.
Beberapa hal yang menjadi sorotan:
- Ketidaksesuaian pengelolaan dana pinjaman
- Tunggakan yang meningkat tajam
- Investor yang merasa dirugikan karena dana tidak kembali
Situasi ini menimbulkan gejolak kepercayaan dan membuka jalan bagi investigasi otoritas keuangan Indonesia.
Adrian Gunadi Mundur dari Jabatan CEO
Pada Januari 2024, di tengah tekanan dan sorotan publik, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO Investree. Meski langkah ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab, publik mulai mempertanyakan kredibilitas manajemen Investree.
Tak lama setelah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan investigasi mendalam.
Status Tersangka & Kerugian Investor
Hasil penyelidikan menyebutkan adanya indikasi pelanggaran serius. Adrian Gunadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa poin penting dari kasus ini:
- Total kerugian investor diperkirakan mencapai Rp 2,75 triliun
- Ribuan investor mengaku dana mereka tidak kembali
- OJK dan aparat hukum memasukkan Adrian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
- Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor fintech Indonesia.
Pelarian ke Luar Negeri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adrian dikabarkan berada di luar negeri. Beberapa laporan menyebutkan bahwa ia menetap di Qatar (Doha) dan bahkan masih memimpin sebuah entitas fintech di sana.
Hal ini membuat OJK dan interpol mengeluarkan red notice untuk menangkap dan memulangkan Adrian ke Indonesia.
Penangkapan & Pemulangan ke Indonesia
Setelah buron hampir setahun, pihak berwenang akhirnya berhasil memulangkan Adrian dari Qatar ke Indonesia pada September 2025.
Penangkapannya menjadi berita besar karena banyak pihak menunggu kejelasan proses hukum atas kasus yang merugikan investor dengan nilai fantastis tersebut.
Dampak Kasus Adrian Gunadi terhadap Dunia Fintech
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi ekosistem fintech di Indonesia:
- Perlunya regulasi ketat dalam mengawasi fintech lending
- Transparansi pengelolaan dana sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor
- Reputasi founder dan manajemen menjadi faktor krusial bagi keberlangsungan bisnis fintech
- Investor semakin waspada dalam memilih platform P2P lending






