Jabatan lain yang pernah diemban adalah Menteri Agama di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 2009-2014.
Nama Suryadharma Ali sempat menjadi perhatian publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 pada 22 Mei 2014.
Mengutip laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia ditetapkan sebagai tersangka setelah curang dalam pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali juga memanfaatkan sisa kuota haji untuk beberapa orang yang dipilihnya supaya dapat naik haji secara gratis.
KPK juga mendapati temuan lain bahwa Suryadharma Ali menggunakan dana operasional menteri (DOM) yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadi.
Total dana yang diselewengkan mencapai Rp 1,8 miliar. (*)




